Hari ini Minggu tanggal 23 Oktober, inginnya sih menulis tentang Website Desa di Kecamatan Parengan dan Rengel, yang belum sempat Saya Posting, karena belum sempat aja, setelah Bintek Pengelolaan Website Desa di 2 kecamatan tersebut, karena datanya ada di Personal Computer, link url masing-masing Website Desa ada di sana.
Intinya Website Desa di 2 Kematian di atas mendekati 100 ℅ Aktif, masing-masing kecamatan kurang 1 Desa yang belum aktif, kemungkinan lupa atau belum bayar langganan Damain dan Hosting aja.
Kalau benar ini yang terjadi, kan hanya tinggal bayar aja, langsung aktif, dan judulnya bisa 100 ℅ Website Desa Aktif.
Saat ini, sedang Searching tentang "Aturan Tentang Website Desa", di mesin pencari Google Search.
Hasilnya sebagai berikut :
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bagian Ketiga “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan”, info selengkapnya silahkan klik disini
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Menyatakan Sistem Informasi Desa dengan domain (nama)desa.id, setara dengan go.id (pemerintahan), mil.id (militer) dan .id (web nasional) milih pemerintahan Republik Indonesia. klik disini
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Lampiran I, Bab II Kebijakan Pengaturan Dan Desa Point B Nomor 2 (halaman 34) menyatakan bahwa pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi antara lain website desa klik disini
Pada saat Searching juga ketemu beberapa tulisan, yang bisa melengkapi Informasi Anda terkait Website Desa.
Website desa adalah situs yang dibuat dengan tujuan untuk memuat semua informasi tentang desa. Dengan adanya informasi yang lengkap, warga lebih mudah mendapat akses mengenai desa dan tentunya resmi karena bersumber dari desa sendiri. Info selengkapnya klik disini
Dengan media website, pemerintah desa mempublikasi informasi pembangunan dan kegiatan desa tersebut sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat. Dengan adanya website mampu meningkatkan pelayanan pemerintah desa, karena pemerintah bisa memberikan informasi terkait pelayanan melalui website desa. Selengkapnya klik disini
Selebihnya, silahkan Searching sendiri ya Boss 🙃
Saya kira cukup sampai disini dulu tulisan kali ini, dan Semoga Bermanfaat
Sekali lagi....
"Kembangkan Potensi Diri, Tumbuhkan Semangat Berbagi, Sesungguhnya Memberi Diri Sendiri"
Semoga Bermanfaat
Sumber :
- https://www.muaramaras.desa.id/dasar-hukum-website-desa/
- https://www.trivusi.web.id/2021/11/pengertian-contoh-dan-manfaat-website-desa.html?m=1
- https://bakas.desa.id/artikel/2019/10/31/manfaat-website-desa
Posting Komentar